Senin, 21 Agustus 2017

Volume 4 Nomor 1 Juni 2017



Syukur Alhamdulilah, segala puji bagi Allah SWT, Tuhan sekalian Alam yang selalu melimpahkan rahmat dan kasih sayang-Nya kepada kita semua. Sholawat serta salam mudah-mudahan tetap terlimpah curahkan keharibaan beliau, Baginda Nabiyullah Muhammad SAW, karena dengan perjuangan beliaulah kita mampu berjalan dari alam yang gelap gulita ke alam yang terang benderang seperti saat ini. Dengan mengucapkan rasa syukur, Jurnal Jendela Hukum dan Keadilan edisi Juni 2017 Vol. 4 No. 1 dengan Nomor ISSN 2407-4233 dapat diterbitkan.

Tulisan pertama dari Wilson Ghandi, membahas mengenai peran serta Ornop dalam mengungkap dan mencegah dugaan tindak pidana korupsi dihubungkan dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Juncto Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan bagaimana kedudukan Ornop dalam mengungkap dan mencegah tindak pidana korupsi. 

Tulisan kedua dari Sapuan Dani Mencoba membahas mengenai kewenangan dari pemerintah untuk menetapkan aturan hukum yang kuat dan adil untuk terlaksananya pengadaan tanah dalam pembangunan kepentingan umum Ketentuan ini mengindikasikan palaksanaan penguasaan negara atas bumi dan air dan kekayaan alam yang ada di Negara Indonesia ini diarahkan kepada usaha terciptanya manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Berikutnya tulisan dari Rosmanila, membahas mengenai Hak Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat Lokal Terhadap Hak Ulayat dan Sumber Daya Kehutanan. Hak ulayat kehutanan yang terdapat di seluruh Nusantara ini Harus terus dijaga dan dilestarikan. Apabila eksploitasi terhadap hutan-hutan terus dilakukan maka akan mengancam sumber daya hutan yang seharusnya berfungsi sebagai paru-paru dunia.

Tulisan dari Laurensius Arliman S, membahas mengenai Perlindungan dan pemenuhan hak konstitusioal warga negara harus dilakukan sesuai dengan kondisi warga negara yang beragam. Atas hal tersebut, kelahiran dari komisi nasional hak asasi manusia sebagai urgensi atas lembaga negara independen di dalam penegakan hak asasi manusia, untuk mewujudkan makna semua manusia wajib dilindungi haknya. 

Selanjutnya tulisan dari Addy Candra, mengenai pencegahan dan pemberantasan pelaku tindak pidana perdagangan orang (Traficcking), bahwa Perdagangan orang (traficcking) merupakan kejahatan yang keji terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

Tulisan dari Ashibly berbicara mengenai Hak cipta dan merek sebagai salah satu karya intelektual manusia yang berkaitan erat dengan kegiatan ekonomi dan perdagangan/jasa memiliki peranan yang sangat penting bagi tumbuh kembangnya perekonomian suatu negara. Masih rendahnya kesadaran pelaku usaha UMKM dalam melindungi kekayaan intelektualnya khususnya hak cipta dan merek menjadi hambatan dan kendala tersendiri dalam memberikan perlindungan hukum. Sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan dan perlindungan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah dalam perekonomian nasional, maka diperlukan pengelolaan kekayaan intelektual.

Terakhir tulisan dari Alauddin, membahas mengenai Fungsi Medical Records sebagai alat bukti untuk menentukan kesalahan-kesalahan dokter dalam perkara pidana.

PENULIS:

1. Wilson Ghandi Klik Disini
2. Sapuan Dani Klik Disini
3. Rosmanila Klik Disini
4. Laurensius Arliman Klik Disini
5. Addy Candra Klik Disini
6. Ashibly Klik Disini
7. Alauddin Klik Disini 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar